Search

Kabar Gembira, Warga Terasing Bisa Kembali ke Indonesia

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, kebijakan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. “Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” kata Mahfud di Amsterdam.

Adapun mantan Mahid dan korban pelanggaran HAM era Soekarno yang terpaksa melarikan diri ke luar negeri dan kini menetap di Belanda mayoritas tidak lagi menyandang status kewarganegaraan Indonesia. Mereka mulanya tidak sedang belajar di Belanda, melainkan pelarian dari eks Mahid di negara lain.(Ful)

Baca Juga:  Surat Percepatan Pelaksanaan Haji Hoaks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

FC Barcelona Tebak skornya dan jadilah bagian dari komunitas Culers Terima kasih telah mengambil bagian! Rayo Statistik Pertandingan Blog Langsung Tantangan Hari Pertandingan Stadion Perusahaan Estadi Olímpic Lluís Dipersembahkan oleh...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist