“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tandas Wisnu.
Status pasangan pengantin dan pelaku lain
Hingga saat ini, polisi hanya menetapkan AWEW sebagai tersangka.
Namun hal ini tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditambahkan dalam daftar hitam.
“5 orang ini statusnya sebagai saksi,” jelas Wisnu.
Pihaknya hingga kini masih berkonsultasi dengan para ahli pidana untuk mendalami peranan mereka yang terlibat maupun adanya alat bukti lain.
“Ke depan, akan kami buktikan apakah status lima orang ini bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tetap menjadi saksi,” pungkasnya.
Kronologi
Kebakaran seluas 50 hektare di kawasan Gunung Bromo rupanya dipicu oleh flare yang gagal menyala.
“Ada 5 flare asap yang digunakan untuk sesi foto prewedding,” jelas Wisnu dilansir Suryamalang.com.
4 flare asap berhasil menyala, sementara 1 buah justru gagal dan menimbulkan letupan.
“Letupan flare ini lah yang membakar Padang Savana. Dalam sekejap, api membesar dan merambat ke area lain. Saat ini luasan area yang terbakar mencapai 50 hektare.”
Adapun foto prewedding tersebut dilakukan pada Rabu (6/9/2023) pagi, dan pihak kepolisian baru mendapat laporan sekira pukul 11.30 WIB.
“Petugas sudah mendapati Padang Savana sudah terbakar hebat. Saat ini, personel kami, TNBTS, masyarakat Tengger, relawan, dan sejumlah instansi lain masih berjibaku memadamkan api. Meski angin berhembus kencang semoga kebakaran tak makin meluas,” ujar Wisnu.
“Kami mengimbau pada semua pihak. Baik itu pengelola, wisatawan, masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan TNBTS. Karena ini merupakan aset nasional yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
(Mg06)