Aulanews.id, Probolinggo – Kebakaran terjadi di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, Rabu, (6/9/2023). Bencana ini terjadi akibat kecerobohan 6 pengunjung yang melakukan sesi foto Prewedding dengan menggunakan flare.
Akibat kejadian ini, manajer wedding organizer berinisial AWEW (41) dijadikan tersangka, sedangkan pasangan yang menyewa jasanya, HP (39) dan PMP (26) masih berstatus sebagai saksi.
Diketahui, HP dan PMP merupakan pasangan pengantin yang melakukan foto prewedding di Padang Savana Lembah Watangan atau Bukit Telletubies.
HP merupakan warga kota Surabaya, Jawa Timur, sementara PMP berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya menggunakan jasa AWEW bersama timnya, MGG (38) dan ET (27) yang membantu melakukan sesi pemotretan.
Seorang lagi berinisial ARVD (34), adalah wanita juru rias yang didatangkan dari Surabaya.
Dalam pers rilis Kamis (7/9/2023), Kapolres Probolinggo, Jawa Timur, AKBP Wisnu Wardana menyatakan AWEW resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia merupakan warga Lumajang, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai manajer atau penanggung jawab WO.
“AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi,” kata Wisnu.
Terungkap dari penyelidikan, tersangka ternyata tak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Selain itu, ia juga sudah mengakui memiliki lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah.
“Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.