Setelah ada kesepakatan tersebut, Gazalba Saleh kemudian menjatuhkan vonis kepada Budiman yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh PN Semarang. Johanis berkata vonis yang dijatuhkan oleh Gazalba adalah kurungan penjara selama lima tahun kurungan penjara.
“Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura melalui DY,” kata dia.
Pengungkapan kasus Gazalba Saleh ini setelah KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Dimyati menangani kasasi perdata KSP Intidana yang kemudian dinyatakan bangkrut.(Vin)