Minggu, 5 Februari 2023
Aulanews
W3.CSS
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
Aulanews
No Result
View All Result
Home AulaKriminal

Hakim MA Gazalba Saleh Ditahan

by redaksi
9 Desember 2022
in AulaKriminal
0
Hakim MA Gazalba Saleh Ditahan

Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh. Penahanan tersebut diumumkan Kamis (8/12/2022).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Gazalba ditahan karena kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kasus ini merupakan pengembangan terhadap suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. “Tersangka GS akan ditahan dalam periode 8 Desember hingga 27 Desember 2022. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (8/12/2022).

Awal mula kasus yang menjerat Gazalba Saleh

Johanis menjelaskan peran Gazalba Saleh dalam kasus ini. Dia menyatakan kasus ini bermula dari kisruh Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ketua Umum Koperasi Budiman Gandi Suparman diadukan anggotanya, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto ke polisi. Mereka juga mengajukan gugatan perdana berupa pemailitan KSP Intidana.

Baca Juga:  Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu

“Kasus ini berawal dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana,” ujar Johanis.
Singkat cerita, Budiman divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Para penggugat pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui dua kuasa hukumnya, Yosep Parera dan Eko Suparno

Suap sebesar Rp 2 miliar

Yosep dan Eko kemudian meminta bantuan Desy Yustria selaku pegawai kepaniteraan Mahkamah Agung. Kemudian, kata Johanis, Desy menyampaikan maksud Heryanto tersebut kepada orang kepercayaan Gazalba.

“Kemudian dua kuasa hukum tersangka Heryanto memberikan uang sebesar 202 ribu dolar Singapura atau senilai Rp. 2 miliar melalui Desy Yustria. Desy kemudian akan menyampaikan kepada orang kepercayaan Gazalba sebagai kesepakatan membantu pengurusan kasus tersebut,” kata Johanis.

Baca Juga:  Sekolah Diminta Aktifkan Kamera Pengawas

Setelah ada kesepakatan tersebut, Gazalba Saleh kemudian menjatuhkan vonis kepada Budiman yang sebelumnya dinyatakan bebas oleh PN Semarang. Johanis berkata vonis yang dijatuhkan oleh Gazalba adalah kurungan penjara selama lima tahun kurungan penjara.

“Berikutnya sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202.000 dolar Singapura melalui DY,” kata dia.

Pengungkapan kasus Gazalba Saleh ini setelah KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka. Dimyati menangani kasasi perdata KSP Intidana yang kemudian dinyatakan bangkrut.(Vin)

 40 

Previous Post

Ciptakan Lapangan Kerja, IKM Binaan PLN di Kampung Purun Kalbar Serap Pengrajin Lokal

Next Post

Groundbreaking Kantor MUI Jatim, Bangun Peradaban dan Kebangkitan Islam

redaksi

Related Posts

Memprihatinkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot

Memprihatinkan, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot

3 Februari 2023
Sekolah Diminta Aktifkan Kamera Pengawas

Sekolah Diminta Aktifkan Kamera Pengawas

2 Februari 2023
Beredar Video Penculikan Anak Dimasukkan ke Dalam Karung di Bekasi, Polisi Pastikan Hoax

Beredar Video Penculikan Anak Dimasukkan ke Dalam Karung di Bekasi, Polisi Pastikan Hoax

30 Januari 2023
Buru 4 Buronan Tersangka Rasuah

Buru 4 Buronan Tersangka Rasuah

29 Januari 2023
Next Post
Groundbreaking Kantor MUI Jatim, Bangun Peradaban dan Kebangkitan Islam

Groundbreaking Kantor MUI Jatim, Bangun Peradaban dan Kebangkitan Islam

AulaTerkini

Terus Dukung Hilirisasi Industri, PLN Tambah Layanan Ke Smelter di Sulsel 170 MVA
AulaBisnis

Terus Dukung Hilirisasi Industri, PLN Tambah Layanan Ke Smelter di Sulsel 170 MVA

by redaksi
4 Februari 2023

Aulanews.id, Makassar - Keberhasilan PT PLN (Persero) menghadirkan listrik yang andal membuat perseroan terus dipercaya untuk melistriki hilirisasi industri mineral...

PLN Targetkan 31 Pulau 3T di Jatim Terlistriki Di Akhir 2023

PLN Targetkan 31 Pulau 3T di Jatim Terlistriki Di Akhir 2023

4 Februari 2023
Pesan Menteri Agama dalam Rakernas Kemenag 2023

Pesan Menteri Agama dalam Rakernas Kemenag 2023

4 Februari 2023
Ribuan Orang Bersarung di Salatiga Ikuti Jalan Sehat 1 Abad NU

Ribuan Orang Bersarung di Salatiga Ikuti Jalan Sehat 1 Abad NU

4 Februari 2023
Aulanews

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini

Copyright © 2023 Aulanews.id | PT. Aula Media Nahdlatul Ulama