Search

Gus Imin Vs Keluarga Gus Dur, Isu Kudeta yang Tak Berujung

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, bicara soal isu kudeta terhadap Gus Dur dalam acara Mata Najwa yang tayang, Senin (4/9/2023). Menurut Cak Imin, isu dirinya mengkudeta Gus Dur dari jabatan Ketua Umum PKB yang dilontarkan Yenny Wahid, tidak benar. (tribunnews.com)

Aulanews.id – Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Gus Imin membeberkan intrik di tubuh partainya usai Abdurrahman Wahid alias Gus Dur lengser. Hal inimemicu perseteruan antara keluarga mendiang Presiden ke-4 Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dengannya.

Konflik menahun di antara kedua kubu sempat beberapa kali disinggung. Namun, persoalan itu kembali menjadi perhatian setelah deklarasi pasangan bakal capres dan cawapres Anies Baswedan-Gus Imin.

Perseteruan antara Gus Imin dan keluarga mendiang Gus Dur bermula dalam perebutan kekuasaan di internal PKB pada 2005 sampai 2008.

Menurut pemberitaan surat kabar Kompas pada 2008, perselisihan antara kubu Gus Dur dan Gus Imin di PKB dimulai selepas Muktamar 2005.

Saat itu Muhaimin terpilih menjadi Ketua Umum PKB melalui muktamar.

Baca Juga:  Hari Ini! Anis Deklarasikan Prabowo Capres 2024, Nasdem dan PKB Deklarasikan Anies-Muhaimin

Sedangkan Gus Dur ditetapkan menjadi Ketua Dewan Syura PKB. Ternyata sejak muktamar itu muncul dua kubu di dalam PKB.

Yakni kubu Gus Dur dan kubu Muhaimin. Lantas pada Maret 2008 muncul kabar ada upaya untuk melengserkan Gus Dur dari posisi Ketua Dewan Syura PKB.

Caranya melalui Muktamar Luar Biasa (MLB). Dalam rapat rutin gabungan DPP PKB pada 26 Maret 2008 diputuskan mencopot Muhaimin dari posisi Ketua Umum Dewan Tanfidz PKB.

Dari 30 orang yang hadir, 20 orang memilih opsi agar Muhaimin mundur, lima orang mendukung agar digelar MLB, tiga suara menolak MLB, dan dua abstain.

Dalam pemungutan suara itu, Gus Dur, Muhaimin dan Machfud MD tidak mendapat hak suara.

Baca Juga:  Cucu Pendiri NU Gus Aam Bersyukur AMIN Dapat Nomor Urut 1

Muhaimin mengajukan gugatan kepada Gus Dur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas keputusan pemecatannya.

Selain itu, Sekretaris Jenderal PKB yang saat itu dijabat Lukman Edy juga menggugat Gus Dur karena dipecat dengan alasan rangkap jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

18 Mei 2024Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan BerhajiJakarta () — Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Sabtu (18/05/2024). Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jamaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah. “Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji,” sebutnya. Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah. "Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya. Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum. Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu: 1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji. 2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang. 3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang. 4) Barangsiapa mengkoordinir jamaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal. Sementara itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, mengimbau jamaah haji agar bersiap diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup menjelang keberangkatan jamaah ke Kota Makkah untuk umrah wajib. “Prioritaskan ibadah wajib dan membatasi ibadah sunnah yang akan menguras ketahanan fisik,” ucapnya. 7.773 Jamaah ke Madinah Operasional pemberangkatan jamaah haji Indonesia memasuki hari ketujuh. Sudah 41 ribu lebih jamaah haji tiba di Kota Madinah. Sementara jamaah haji yang wafat di Madinah secara keseluruhan hingga hari ini sebanyak 4 orang. Hari ini, ada 7.773 jamaah yang terbang ke Madinah. Mereka terbagi dalam 20 kelompok terbang (kloter) dengan sebaran sebagai berikut: 1. Hari ini, Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jamaah haji 7.773 orang, akan diterbangkan ke Madinah, dengan rincian sebagai berikut: 1. Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 324 jamaah/1 Kloter 2. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jamaah/4 Kloter 3. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah/1 Kloter 4. Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah/1 Kloter 5. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.486 jamaah/4 Kloter 6. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah/1 Kloter 7. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah/ 1 Kloter 8. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah/ 1 Kloter 9. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter 10. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah/ 1 Kloter 11. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jamaah/ 3 Kloter, dan 12. Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jamaah/ 1 Kloter

Aulanews.id, 18 Mei 2024Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan BerhajiJakarta () — Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist