Formappi Nilai DPR Pengecut Karena Diam Atas Pemecatan 57 Pegawai KPK

Aulanews.id – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Isia (Formappi) Lucius Karus menilai sikap diam dan pengecut DPR Ihwal atas pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan rangkaian kejanggalan sejak Revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019.
“Saya melihat ketidakberanian DPR merespons pemecatan 57 pegawai KPK adalah rangkaian kejanggalan sikap DPR terhadap KPK sejak revisi UU KPK di pengujung periode DPR2014-2019lalu,” ujar Lucius(23/9).

Lucius lantas mempertanyakan komitmen DPR yang memperkuat KPK. Atau sebaliknya, sikap ini malah menunjukkan sikap DPR yang konsisten untuk tidak berkomitmen memperkuat lembaga antirasuah itu.

“DPR dianggap tak punya komitmen untuk memperkuat KPK sehingga saat ini mereka tak ingin dinilai macam-macam lagi oleh publik. Atau bisa juga ini bentuk konsistensi DPR yang dianggap memang tak berkomitmen memperkuat KPK,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Lucius, DPR juga tampak ingin terlihat profesional dengan tidak ikut mencampuri persoalan lembaga lain seperti KPK. Padahal pemecatan 57 pegawai KPK itu bukan lagi menjadi pembicaraan internal KPK.

Ia menyatakan, Novel Baswedan dan yang lainnya itu juga merupakan warga yang mandatnya diserahkan ke DPR untuk diperjuangkan.

“Dengan itu mestinya DPR tak bisa menutup mata dengan persoalan yang terjadi terkait pemberhentian mereka. Bagaimanapun ke-57 orang itu sudah punya rekam jejak bekerja sesuai tujuan KPK,” jelas dia.

“Karenanya mereka pantas untuk didengarkan dan nasib mereka pantas untuk diperdulikan oleh DPR,” ujarnya menambahkan.

Beberapa pihak telah meminta agar DPR untuk ikut merespons permasalahan pemecatan pegawai KPK. Salah satunya dengan menggulirkan hak angket kepada KPK dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menggulirkan hak angket kepada KPK dalam pelaksanaan TWK.

Bisa dilakukan karena KPK kini telah masuk rumpun eksekutif sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu, sikap sejumlah fraksi di DPR terkesan tidak peduli dengan nasib pegawai KPK. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menilai hak angket untuk KPK belum diperlukan.

Hinca menilai, yang terjadi di KPK masih merupakan masalah internal, sehingga dapat diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pengawas (Dewas).

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS belum mau mengajukan penggunaan hak angket untuk meminta pemerintah atau Presiden RI JokoWidodo (Jokowi) turun tangan untuk menyikapi polemik pemberhentian 57 pegawai KPK.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist