Search

Formappi Nilai DPR Pengecut Karena Diam Atas Pemecatan 57 Pegawai KPK

Pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menggulirkan hak angket kepada KPK dalam pelaksanaan TWK.

Bisa dilakukan karena KPK kini telah masuk rumpun eksekutif sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019.

Sementara itu, sikap sejumlah fraksi di DPR terkesan tidak peduli dengan nasib pegawai KPK. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan menilai hak angket untuk KPK belum diperlukan.

Hinca menilai, yang terjadi di KPK masih merupakan masalah internal, sehingga dapat diselesaikan lewat mekanisme Dewan Pengawas (Dewas).

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera PKS belum mau mengajukan penggunaan hak angket untuk meminta pemerintah atau Presiden RI JokoWidodo (Jokowi) turun tangan untuk menyikapi polemik pemberhentian 57 pegawai KPK.

Baca Juga:  Perundingan Gencatan Senjata Antara Israel dan Hamas Usai Pernyataan Biden

“Apanya yang mau didorong? Karena mobilnya enggak mogok. Semoga KPK enggak pernah mogok, apalagi sampai mati total,” imbuh Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Jamil, Rabu (22/9).

Baca Juga:  Anggota Uni Eropa Menyerukan Revisi Undang-Undang Anti-Deforestasi

...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist