Search

Fahri Hamzah Buka Suara Soal Relawan Jokowi Laporkan Rocky Gerung

Twitter_Foto_Fahri Hamzah

“Lah, sampeyan digaji sebagai pejabat negara malah kerja melayani sentimen pribadi. Gak paham mana wilayah pribadi dan mana publik,” tegasnya.

Respon tersebut, sempat menyedot perhatian publik pasca Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Namun Laporannya ditolak karena peristiwa tersebut dinilai masuk dalam ranah delik aduan. Sehingga pihak yang seharusnya melapor adalah kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Joko Widodo.

Baca Juga:  Ario Bimo Nandito Ariotedjo Minta Maaf Bikin Gaduh

Senada dengan penilaian Mahfud MD yang menyatakan “Harus Pak Jokowi langsung kalau yang delik aduan. Kalau yang bukan delik aduan, itu tidak perlu Pak Jokowi,”katanya.

Menko Polhukam, Mahfud MD, juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi menganggap bahwa frase yang dilontarkan oleh Rocky Gerung dianggap sebagai hal kecil.

Mahfud mengatakan “Ini Pak Jokowi nggak mau lapor karena bagi Pak Jokowi remeh aja, ngapain dilaporin,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

 

“Biasanya orang hanya tersenyum dan melambaikan tangan, terkadang mereka memulai kompetisi tentang pasangan mana yang bisa membuat bentuk hati yang lebih kompleks dengan tangan mereka; kompetisi menari juga terjadi,” katanya...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist