Eks Kepala BP KPBPB Bintan Kepri Ditahan KPK

“Atas tindakannya tersebut, DY menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dan tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang-uang lainnya,” ucap Asep.

Den Yealta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Atas perbuatannya kerugian negara ditaksir mencapai Rp296,2 miliar. (Hb)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist