Eks Kepala BP KPBPB Bintan Kepri Ditahan KPK

Aulanews.id – Eks Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Den Yealta, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan setelah Den Yealta selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi cukai rokok, Jumat (11/8/2023).

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY [Den Yealta] selama 20 hari pertama terhitung 11 Agustus 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.

Asep turut menuturkan kronologi kasus ini secara gamblang. Mulanya, Den Yealta diangkat menjadi Kepala BP KPBPB Bintan berdasarkan Keputusan Dewan Kawasan Bintan tertanggal 23 Agustus 2013.

Sekitar Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat resmi perihal evaluasi penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke KPBPB yang berisi antara lain teguran pada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang di tahun 2015.

Kuota rokok yang diterbitkan melebihi daripada yang seharusnya di mana sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang, sedangkan besaran kuota rokok yang diterbitkan sebesar 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

“Selama DY [Den Yealta] menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota,” ungkap Asep.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen Indonesia untuk mendorong perdagangan yang terbuka, teratur, namun tetap adil dalam Leaders Retreat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) 2024...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist