Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakbar Disebut Rugikan Uang Negara Rp 2,3 Miliar

“Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dwi, pada Kamis.

T

ersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman serta memungkinkan akan ada tambahan tersangka.

“Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan,” terang Reopan, dikutip dari kompas.com.

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Sekjen Kemhan Terima Kunjungan Danpushidrosal, Bahas Bidang Survei Hidro Oseanografi Untuk Pertahanan Sabtu, 23 November 2024Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Mayjen TNI Tri...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist