Selasa, 16 Agustus 2022
Aulanews
W3.CSS
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini
No Result
View All Result
Aulanews
No Result
View All Result
Home AulaKriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakbar Disebut Rugikan Uang Negara Rp 2,3 Miliar

by redaksi
15 Oktober 2021
in AulaKriminal
0
Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP di SMKN 53 Jakbar Disebut Rugikan Uang Negara Rp 2,3 Miliar
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Bagi di FacebookBagi di TwitterBagi di WA

Aulanews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan dana yang di duga terlibat kasus korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) serta Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat

Setelah itu, hasil penghitungan kerugian negara tersebut telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang mengusut kasus tersebut.

Reopan Saragih selaku kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dirinya mengatakan, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPK RI tersebut dikirim melalui Surat Nomor 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

Total uang anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 sebesar Rp 7.897.710.632, ditemukan juga penyalahgunaan anggaran BOS ataupun BOP kurang lebih senilai Rp 2.399.211.203.

Baca Juga:  Anggota DPR Sarankan Kapolres Nunukan dan Brigadir SL Berdamai

”Atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana BOS dan BOP 2018 telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 milyar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar,” kata Reopan dalam keterangan tertulis pada Kamis (14/10/2021) kemarin.

Dua tersangka kasus korupsi tersebut ternyata mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo serta mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelum di tahan, kedua tersangka itu sempat diperiksa oleh penyidik selama kurang lebih tiga jam, ungkap kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto.

Lanjut, ia juga mengungkapkan, dilakukan penahanan oleh penyidik yang bertujuan guna mempermudah proses penyidikan. Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  3 Pria Sekap dan Perkosa Santriwati Magelang, Berawal Kenal di Medsos

“Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Dwi, pada Kamis.

T

ersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman serta memungkinkan akan ada tambahan tersangka.

“Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan,” terang Reopan, dikutip dari kompas.com.

Tags: AulaKriminalKerugian NegaraKorupsi Dana Bos
Share196Tweet123Send

redaksi

Related Posts

Lagi, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak Online

Lagi, Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak Online

10 Agustus 2022
Irjend Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjend Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

9 Agustus 2022
Baru Keluar Penjara. Tertangkap Lagi Jual Pil Setan

Baru Keluar Penjara. Tertangkap Lagi Jual Pil Setan

7 Agustus 2022
Polda Jabar Periksa 15 Orang Terkait Perundungan Berujung Kematian Anak

Polda Jabar Periksa 15 Orang Terkait Perundungan Berujung Kematian Anak

22 Juli 2022

AulaTerkini

Daftar Sayuran Terbaik untuk Menu Pasien Diabetes
AulaSehat

Daftar Sayuran Terbaik untuk Menu Pasien Diabetes

by 4dm1n
16 Agustus 2022
0

Aulanews.id - Sayuran dianggap baik untuk merawat kesehatan pasien gula darah alias diabetes. Namun, ternyata ada beberapa rekomendasi sayuran untuk...

Sandiaga Uno Dorong Santri Berwirausaha

Sandiaga Uno Dorong Santri Berwirausaha

16 Agustus 2022
Jokowi Kenakan Baju Adat Bangka Belitung di Sidang Tahunan MPR

Jokowi Kenakan Baju Adat Bangka Belitung di Sidang Tahunan MPR

16 Agustus 2022
Kiai Marzuki: Tolak Hormat Merah Putih Berarti bukan NU

Kiai Marzuki: Tolak Hormat Merah Putih Berarti bukan NU

15 Agustus 2022
Aulanews

Copyright © 2022 AulaNews.id | Designed by andiebs

  • Redaksi
  • Iklan
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • AulaNews
    • AulaNasional
    • AulaInternasional
    • AulaKriminal
    • AulaDaerah
      • AulaBudaya
  • AulaPolitik
  • AulaSport
    • AulaBola
    • Multi Sport
  • AulaBisnis
  • AulaEdu
  • AulaTekno
  • AulaTainment
    • AulaSinema
    • AulaMusik
    • AulaKuliner
    • AulaTips
  • AulaSehat
  • AulaOpini

Copyright © 2022 AulaNews.id | Designed by andiebs

AMTV Live
AM Radio
Majalah Aula
BMB
E-Harian