Search

Dispendukcapil Sidoarjo Lagi NGETREN E-KTP

Reddy menjelaskan bahwa perekaman e-KTP dapat dilakukan sejak usia 17 tahun. Saat ini, tidak diperlukan pengantar untuk melakukan perekaman. Melainkan hanya membutuhkan Kartu Keluarga (KK) yang sudah sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah. Ini memudahkan proses perekaman bagi santri dan mempercepat penyediaan e-KTP bagi penduduk pemula.

Program NGETREN ini telah menciptakan suasana baru yang positif dalam perekaman e-KTP di semua lini. Diharapkan program ini dapat menarik minat masyarakat Sidoarjo dan mendorong partisipasi lebih banyak santri dalam perekaman identitas penduduk, sehingga dapat memperkuat administrasi kependudukan.

Baca Juga:  Aduh! Ada Tumpukan Sampah Batok Kelapa Menggunung di Jalan Gusdur Kota Probolinggo

Seruan tersebut juga digaungkan oleh kepala badan pengungsi PBB, UNHCR, Filippo Grandi yang mengatakan konflik dan kekerasan yang berasal dari tindakan keras militer yang brutal oleh junta yang berkuasa “memburuk...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist