Reddy menjelaskan bahwa perekaman e-KTP dapat dilakukan sejak usia 17 tahun. Saat ini, tidak diperlukan pengantar untuk melakukan perekaman. Melainkan hanya membutuhkan Kartu Keluarga (KK) yang sudah sesuai dengan akta kelahiran atau ijazah. Ini memudahkan proses perekaman bagi santri dan mempercepat penyediaan e-KTP bagi penduduk pemula.
Program NGETREN ini telah menciptakan suasana baru yang positif dalam perekaman e-KTP di semua lini. Diharapkan program ini dapat menarik minat masyarakat Sidoarjo dan mendorong partisipasi lebih banyak santri dalam perekaman identitas penduduk, sehingga dapat memperkuat administrasi kependudukan.