Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Konsultasikan Revisi PKPU 10 Tahun 2023

“Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Hasyim.

Revisi tersebut merupakan kesepakatan yang diperoleh usai KPU RI menggelar forum tripartit dengan Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa lalu, (9/ 5/2023). Forum tripartit tersebut digelar untuk merespon protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.(Vin)

Baca Juga:  Eskalasi Sengketa Laut Cina Selatan: Filipina Menyusun Strategi Hukum Baru

Berita Terkait

Disabilitas PRBIJ berikan Hasil lukisan tangan Eri Cahyadi Bukti Lanjutkan Dukungan calon Walikota Surabaya 2024 – 2029

Ilmuwan Politik Menyampaikan Kekerasan Pasca Pemilu Mungkin Terjadi di AS

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top