“Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Hasyim.
Revisi tersebut merupakan kesepakatan yang diperoleh usai KPU RI menggelar forum tripartit dengan Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa lalu, (9/ 5/2023). Forum tripartit tersebut digelar untuk merespon protes yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.(Vin)