Aulanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan segera melakukan konsultasi draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang sempat mendapat protes karena dianggap mengancam keterwakilan perempuan. Peraturan tersebut berisi tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan permohonan akan mengonsultasikan revisi PKPU tersebut kepada DPR RI dan Pemerintah. Hal itu dikarenakan saat ini suah masuk dalam tahap pengajuan calon calon legislatif (Caleg):
“Mengingat waktu pengajuan bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan, perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Konferensi Pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024
Hasyim menyatakan revisi akan dilakukan terhadap aturan soal penghitungan kuota 30 persen Caleg perempuan seperti diatur dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU tersebut. Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan, jika menghitung 30 persen jumlah calon calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.
Hal tersebut sempat mendapat protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Mereka menilai, aturan secara matematis itu melanggar Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa partai politik harus mengajukan daftar bacaleg dengan keterwakilan perempuan minimal sebanyak 30 persen.
Anggota berselisih, Titi Anggraini, menyatakan bahwa dengan aturan tersebut, akan ada ratusan perempuan yang tak akan mendapatkan tempat di daftar bacaleg. “Berapa banyak politikus perempuan yang akan terjadi raib dan teraliminasi dengan ketentuan ini, perempuan yang harusnya bisa menjadi lawan di Pemilu 2024 tidak mendapatkan tiket,” kata Titi saat mengadukan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin lalu, (8/5/2023).
Diprotes Soal Keterwakilan Perempuan, KPU Segera Konsultasikan Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Hasyim menyatakan pasal tersebut akan diubah sehingga jika penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Selain Pasal 8 ayat 2, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu. Ayat 1 pasal tersebut akan mengatur soal pemberian waktu bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini. Partai politik tersebut akan diperbolehkan melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.