Search

Dilaporkan Mantan Pacarnya ke Polisi Akhirnya Sepasang Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka, Begini Kronologi dan Kasus Aborsinya!

“Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemuduan melapor ke Polisi,” jelasnya.

Status Tersangka 

Dua sejoli tersebut, berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.

Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Musthofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Wisnu melanjutkan bahwa “Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Wisnu.

Baca Juga:  Dua Warga Besuk Jadi Korban Pengeroyokan , Polisi Belum Tangkap Pelaku

Menurut Wisnu, selain menyita barang bukti berupa gunting dan pisau, pihaknya juga menemukan kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil warna hitam, dan panci dalam magic com yang dipakai meletakkan janin.

“Adapun obat penggugur kandungan yang diberikan tersangka Musthofa jenis pil Misoprostol sebanyak 4 butir. Pil tersebut di dapat tersangka melalui seorang perantara yang dikenal lewat seorang teman tersangka di daerah Bangil Pasuruan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara tersangka Musthofa, dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

– Bobotoh tanpa tiket tidak akan diperbolehkan masuk ke area Stadion SJH. Pihak kepolisian berhak untuk mengembalikan Bobotoh tanpa tiket yang memaksa masuk ke stadion. – Membawa dan atau mengonsumsi...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist