Search

Buntut Kebakaran di Bromo Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Lumajang

“Saya harap agar masyarakat yang berkunjung agar selalu menjaga prilaku dan tidak membawa barang yang menyebabkan kebakaran. Bukit Teletubbies merupakan salah satu kawasan konservasi yang harus kita jaga bersama,” sambungnya.

Supoyo, Sesepuh Suku Tengger, juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan. Dikarenakan hal ini juga dapat menyebabkan kebakaran, terutama di TNBTS, yang merupakan tempat sakral bagi umat beragama Hindu.

“Ini merupakan tempat sakral bagi warga yang memeluk agama Hindu. Jadi kami mengingatkan agar masyarakat yang berkunjung tidak membuang puntung rokok sembarangan,” kata Supoyo.

Akibat kelalaiannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1,5 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Clean Sheet Musim Kiper David Seaman 1993/94 19 David Seaman 1998/99 19 David Raya 2023/24 16 Wojciech Szczesny 2013/14 16 Jens Lehmann 2005/06 16 David Seaman 1995/96 16 Petr Cech...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist