Buntut Kebakaran di Bromo Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Lumajang

Aulanews.id – Seorang manajer wedding organizer asal Lumajang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan “Kami mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding. Setelah kami periksa, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ungkapnya (8/9/2023).

Kasus kebakaran bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Hal ini akibat dari kelalaian seorang pengunjung yang menggunakan flare asap saat melakukan foto prewedding di bukit Teletubbies.

Wisnu mengatakan “Salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan. Sehingga menyebabkan percikan api yang kemudian membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa tersangka adalah Andrrie Prabowo Eka Pradana (41), seorang manajer wedding organizer asal Tompokersan, Lumajang. Ia bersama lima orang lainnya terlibat dalam kegiatan foto prewedding di bukit Teletubbies.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka adalah tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) saat memasuki kawasan TNBTS. SIMAKSI merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pengelola TNBTS untuk mengatur kunjungan wisatawan.

Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, menghimbau kepada pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru untuk menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Juru Bicara PSSI, Arya Sinulingga berterima kasih atas dukungan publik terhadap perbaikan sepak bola yang dilakukan PSSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist