Search

Beasiswa untuk 1.000 Santri Berprestasi

Aulanews.id – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2023. Beasiswa ini membuka kesempatan bagi 1.000 santri yang berprestasi.
Melansir lama Kemenag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan alokasi dana untuk PBSB ini yakni Rp 80 miliar.

Anggaran tersebut secara penuh dialokasikan untuk pembiayaan program beasiswa gelar (degree) atau non gelar (non degree) bagi kalangan pesantren. Pendidikan yang bisa ditempuh mulai dari jenjang S1, S2, dan S3 di dalam maupun di luar negeri.

“Ini merupakan kolaborasi yang diperlukan dalam rangka penguatan skema penggunaan dana abadi Pesantren dengan peningkatan SDM Pesantren. Insya Allah tahun ini dialokasikan Dana Abadi Pesantren sebesar 80 miliar untuk 1.000 Santri penerima Program Beasiswa Santri Berprestasi,” terang Ali dikutip dari laman Kemenag, Senin (19/6/2023).

Baca Juga:  Erik Stark dari Victory Team Juarai Sprint Race 2 F1Powerboat Danau Toba

Mulai tahun ini, skema penganggaran PBSB diintegrasikan dengan program beasiswa dari LPDP Kemenkeu. Dengan adanya skema ini, diharapkan peluang bagi santri untuk melanjutkan pendidikan semakin terbuka lebar.

PBSB berasal dari Dana Abadi Pesantren dan berkolaborasi dengan LPDP. Dana Abadi Pesantren merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Pada tahun 2023, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 250 miliar untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pesantren. Anggaran tersebut disiapkan melalui skema Dana Abadi Pesantren yang bersumber dari Dana Abadi Pendidikan.

Selain itu, pada rekrutmen tahun ini, anggaran Rp 250 miliar pun akan disalurkan untuk beasiswa non gelar juga misalnya short course kader ulama dan penguatan bahasa dan keterampilan usaha dan digitalisasi yang akan menunjang program kemandirian pesantren.

Aulanews.id – Ribuan orang turun ke jalan selama berhari-hari untuk memprotes rancangan Undang-undang Transparansi Pengaruh Asing, yang mengharuskan media dan organisasi non-pemerintah (LSM) yang menerima lebih dari 20 persen dana...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist