Sebagai catatan, imbauan Bawaslu ini muncul seiring maraknya alat peraga kampanye partai politik bertebaran di sejumlah fasilitas publik di banyak daerah. Salah satunya pemasangan baliho dengan pesan ‘PSI Menang BPJS Gratis’.
Bawaslu RI pada Ahad (30/7/2023) menyebut, pemasangan spanduk tersebut oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga melanggar ketentuan sosialisasi pemilu alias curi start kampanye. Bawaslu menyatakan akan meminta PSI mencopot baliho yang tersebar di sejumlah titik di Jakarta dan daerah lain itu.(Vin)