Aulanews Hukum Ayah Perkosa Anak di Maluku Belum Ditangkap, Kakek Minta Polisi Jaga Rumah

Ayah Perkosa Anak di Maluku Belum Ditangkap, Kakek Minta Polisi Jaga Rumah

Aulanews.id -Kakek dari anak 5 dan 7 tahun yang diperkosa ayah kandungnya di Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku meminta polisi menjaga rumah anaknya. Sang kakek khawatir pelaku akan kembali ke rumah dan melakukan perbuatan yang membahayakan.
“Adapun permintaannya kepolisian agar selalu melakukan pengontrolan terhadap rumah korban karena ditakutkan terlapor dapat melakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap istri maupun anak-anak pelaku,” kata Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif kepada detikcom, Jumat (11/2/2022).

Latif menyebut permintaan itu disampaikan kakek korban kepada Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F Kusumawiatmaja saat mendatangi keluarga dari anak yang diperkosa ayah kandungnya. Latif mengatakan Egia menemui kakek dan ibu dari korban.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres

“Keluarga korban meminta Kapolres Pulau Buru agar pelaku pencabulan segera ditangkap dan diadili. Pihak keluarga korban juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap kediaman istri korban, dikarenakan kelaurga istri korban merasa takut atau terancam,” jelas Latif.

Latif memastikan pengamanan terhadap rumah bocah korban pemerkosaan ayah kandungnya itu akan diberikan oleh jajarannya. Selain polisi laki-laki, kepolisian setempat menurunkan polisi wanita (polwan) untuk membantu korban yang berusia 7 tahun pulih dari trauma.

“Polisi akan mengamankan rumah ibu korban dan keluarganya dengan menempatkan personel pengamanan, dan polwan untuk pendampingan terhadap korban yang masih trauma,” ujar Latif.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Latif, Egia meminta keluarga mempercayakan kasus hukum kepada kepolisian. Egia pun meminta keluarga korban tak terpancing omongan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Cak Imin Kemungkinan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi

“Bahwa pihak Kepolisian Resor Pulau Buru saat ini telah melakukan proses hukum terhadap kasus tersebut, dan untuk tersangka, kami pihak kepolisan masih melakukan pencarian terhadap pelaku,” ujar Latif mengutip perkataan Egia pada keluarga korban.

“Masalah pencabulan tersebut yang semula ditangani oleh Polsek Namrole, sekarang ini sudah diambil alih oleh Polres Pulau Buru,” lanjut Latif.

Sebelumnya diberitakan, LBH Keadilan mendesak Kapolsek Namrole dicopot terkait kasus ini. LBH Keadilan juga meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memantau penanganan kasus pemerkosaan ini.
“LBH Keadilan mendesak Kapolri untuk memantau penanganan kasus ini. Polda Maluku mengambil alih penanganan kasus ini, dan mencopot Kapolsek Namrole,” kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, kepada wartawan, Rabu (9/2).

Baca Juga:  Irjend Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkait

BEAKING NEWS! LIVE STREAMING KPK RI: PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN SHELTER TSUNAMI DI NTB

Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan Masih Sulit

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top