Search

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: kompas.com)

Aulanews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan syarat capres-cawapres. Putusan itu diketok atas permohonan judicial review yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Putusan itu diketok delapan hakim MK. Anwar Usman tidak dilibatkan karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK. “Dalam hal, Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU 7/2017 diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan pemilihan umum setelahnya,” ucap hakim MK Daniel.

Baca Juga:  Wujudkan IKN Ramah Lingkungan, Brantas Abipraya Bangun TPST di Ibu Kota Nusantara

Sebagaimana diketahui, Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah. Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda hari untuk menggelar sidang lagi. “Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan I,” ujarnya.

Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa ‘yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’. Sehingga bunyi selengkapnya ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi’,” demikian bunyi permohonan Brahma. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id – Tangan aman David Raya kini memegang penghargaan Sarung Tangan Emas Liga Premier untuk 2023/24 setelah mencatatkan clean sheet lebih banyak dibandingkan kiper papan atas lainnya. Performa bagus pemain...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist