3. Aturan di bidang bisnis
Di bidang bisnis, turis asing dilarang bekerja atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli flora, fauna, artefak, budaya, benda sakral ataupun obat terlarang juga dilarang keras.
Selain itu, turis asing diwajibkan untuk melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Uang Valuta Asing (KUPVA) resmi, baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo kode QR dari Bank Indonesia.
Turis asing juga diminta untuk melakukan pembayaran dengan kode QR standar Indonesia ataupun mata uang Rupiah.
4. Aturan berlalu lintas
Saat berlalu lintas, selaim wajib menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, turis asing juga diwajinkan memiliki surat izin mengemudi internasional ataupun nasional yang masih berlaku dan mengemudi dengan berpakaian sopan, serta menggunakan helm untuk kendaraan roda dua.
Selain itu, turis asing juga diminta untuk menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat yang laik dan berasal dari badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua.
5. Aturan bersikap
Aturan terakhir, turis asin dilarang mengucapkan kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, sesama wisatawan, dan masyarakat lokal.
Hal ini baik secara langsung ataupun tidak langsung yakni melalui media sosial. Turis asing juga dilarang menyebarkan ujaran kebencian dan informasi bohong.