Aulanews.id – Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
Adapun SE yang sudah berlaku mulai 31 Mei 2023 itu mengatur tentang berbagai macam kewajiban dan larangan yang harus ditaati turis asing atau wisatawan mancanegara selama di Bali.
Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pihak yang ada di Bali.
“Serta menjaga citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata utama dunia,” demikian yang tertulis dalam SE tersebut.
Berikut beberapa kewajiban dan larangan yang tertuang dalam SE tersebut. Aturan baru untuk turis asing di Bali
1. Aturan di tempat ibadah
Turis asing dilarang untuk masuki tempat suci seperti Pura, Pelinggih kecuali untuk keperluan sembahyang. Ketika sembahyang juga diwajibkan menggunakan pakaian adat Bali atau pakaian persembahyangan dan tidak datang saat datang bulan (menstruasi).
Selain itu juga dilarang menodai tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan.
Contohnya menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian yang tidak sopan atau tanpa pakaian dan juga memanjat pohon yang disakralkan.
Selain itu, wisatawan mancanegara juga wajib memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan di Bali.
Serta, menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.
2. Aturan di tempat wisata dan tempat umum
Pemerintah Bali juga mewajibkan turis asing memakai pakaian yang sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke kawasan tempat suci.