Tak hanya itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan politik uang lainnya yang dilakukan oleh salah satu timses caleg PDI Perjuangan Dapil I, berinisial AH.
“Ini terjadi di Karang Tembok Pabrik Tahu, Semampir. Timses-nya menyebar uang dengan nominal per kepala Rp100 ribu, pecahan Rp50 ribu, beserta spesimen surat suara dan bahan kampanye dalam amplop,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya Eko Rinda Prasetyadi mengatakan, pihaknya akan memproses segala laporan yang telah ditujukan tersebut.
“Laporan yang dikirimkan oleh masyarakat kepada kami, kita klarifikasi dahulu dengan memanggil para pelapor, lalu akan kita jadwalkan untuk memanggil para terlapor,” ujarnya. **(Muz)