Aulanews Politik Penyempurnaan Penyusunan RUU TPKS, Apa Saja?

Penyempurnaan Penyusunan RUU TPKS, Apa Saja?

Aulanews.id – Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan enam penyempurnaan dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Komnas Perempuan memandang penyempurnaan itu harus dilakukan demi menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dialami korban kekerasan seksual.

“Sementara dalam hal perlunya penyempurnaan substantif, Komnas Perempuan mencatat agar RUU yang sedang disusun oleh Baleg DPR RI ini dapat sepenuhnya menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang dialami korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangan pers yang diunggah di situs resmi Komnas Perempuan, Jumat (10/9).

Dia membeberkan enam penyempurnaan yang harus dilakukan adalah: mengintegrasikan tindak pidana pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seksual dalam RUU TPKS; merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber; serta menguatkan aturan tentang pencegahan dengan memetakan para pihak dan peran yang dimandatkan.

Baca Juga:  Dukung Prabowo, Budiman Sudjatmiko Diberi 2 Opsi: Mundur atau Dipecat!

Kemudian, Komnas Perempuan juga mengharapkan penyempurnaan berupa penegasan kembali perlindungan hak korban dalam bagian tersendiri; perumusan ketentuan delegatif UU ke dalam peraturan pelaksanaannya; serta penegasan peran lembaga nasional HAM dan lembaga independen lainnya terkait pelaksanaan RUU TPKS.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menyoroti tarik menarik aturan perkosaan di dalam RUU TPKS. Menurutnya, aturan tentang perkosaan yang sempit dan parsial di dalam KUHP dan sejumlah kelemahan dalam tata cara pelaksanaan formal hukum pidana sebagaimana diatur di dalam KUHAP telah melukai hak korban kekerasan seksual, khususnya perempuan korban perkosaan yang kerap mengalami kerugian dan trauma berulang dalam memperjuangkan keadilannya.

“Perempuan korban perkosaan kerap berjuang sendiri untuk pemulihan, sekalipun pascapemidanaan pelaku. Dengan memperhatikan kebutuhan inilah maka pengaturan tentang perkosaan adalah integral di dalam ruh gagasan RUU TPKS ini,” lanjutnya.

Baca Juga:  Buntut Tindakannya Kepada Kader PDIP, Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Dicopot dan Ternyata Bukan Pemukulan!

Siti menuturkan, Komnas Perempuan meminta Baleg DPR untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam RUU TPKS dengan mempertimbangkan manfaat dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual dan hambatan yang dialami untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

Dia berkata, Komnas Perempuan juga meminta DPR untuk terus membuka ruang aspirasi dari kelompok masyarakat yang selama ini bekerja langsung dengan penanganan korban kekerasan seksual dalam menyusun RUU TPKS, serta mengintensifkan proses penyusunan RUU TPKS.

Berita Terkait

Disabilitas PRBIJ berikan Hasil lukisan tangan Eri Cahyadi Bukti Lanjutkan Dukungan calon Walikota Surabaya 2024 – 2029

Ilmuwan Politik Menyampaikan Kekerasan Pasca Pemilu Mungkin Terjadi di AS

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top