Search

Penyempurnaan Penyusunan RUU TPKS, Apa Saja?

“Perempuan korban perkosaan kerap berjuang sendiri untuk pemulihan, sekalipun pascapemidanaan pelaku. Dengan memperhatikan kebutuhan inilah maka pengaturan tentang perkosaan adalah integral di dalam ruh gagasan RUU TPKS ini,” lanjutnya.

Siti menuturkan, Komnas Perempuan meminta Baleg DPR untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam RUU TPKS dengan mempertimbangkan manfaat dan efektivitas rumusan norma berdasarkan pengalaman korban kekerasan seksual dan hambatan yang dialami untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

Dia berkata, Komnas Perempuan juga meminta DPR untuk terus membuka ruang aspirasi dari kelompok masyarakat yang selama ini bekerja langsung dengan penanganan korban kekerasan seksual dalam menyusun RUU TPKS, serta mengintensifkan proses penyusunan RUU TPKS.

Sebelumnya, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan judul baru yang diberikan untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Perubahan judul itu pun menuai polemik di tengah masyarakat.

Baleg DPR menjelaskan bahwa perubahan nama bertujuan agar penegak hukum dapat lebih mudah dalam menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

Baca Juga:  Survei LSI: Ganjar Teratas Saat Berpasangan dengan Erick

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengungkapkan pergantian nama itu juga sudah melalui diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pakar, Komnas Perempuan hingga MUI.

“Maka kemudian biar lebih membumi akhirnya kita pilih RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9).

Willy menegaskan RUU TPKS bakal menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban, karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.

Presiden Jokowi menerima delegasi Microsoft di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (30/04/2024). (Foto: BPMI Setpres/Vico) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima delegasi Microsoft di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (30/04/2024)....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist