Aulanews Internasional Orang Pertama: Anak berusia 12 tahun yang ‘Berani’ melaporkan kerabatnya setelah diperkosa di Madagaskar

Orang Pertama: Anak berusia 12 tahun yang ‘Berani’ melaporkan kerabatnya setelah diperkosa di Madagaskar

Aulanews.id – UN News berbicara dengan Komisaris Aina Randriambelo, yang menjelaskan upaya yang dilakukan negaranya untuk mempromosikan kesetaraan gender dan pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dimaksud dengan eksploitasi dan pelecehan seksual.

Komisaris Aina Randriambelo, Kepala Inspektur Polisi Madagaskar.

“Saya sangat terkejut ketika mendengar bahwa seorang gadis berusia 12 tahun yang menghadiri salah satu sesi sosialisasi di sekolah kami telah mengungkapkan kepada petugas polisi bahwa dia diduga telah diperkosa selama dua tahun oleh gadis berusia 40 tahun tersebut. ayah tiri tua.

Dia cukup berani untuk menjelaskan bahwa dia telah menjadi korban pelecehan ini, mengingat stigmatisasi yang ada di masyarakat kita. Dalam beberapa kasus, keluarga memang menolak anak-anak yang melontarkan tuduhan seperti ini.

Baca Juga:  Alasan Banjir Libya Sebabkan Kerusakan Dahsyat

Dia masih di bawah umur, jadi kami harus memberi tahu ibunya, yang mengatakan bahwa dia tidak tahu apa-apa tentang pelecehan ini, bahwa dia mempunyai kewajiban hukum untuk melontarkan tuduhan tersebut, dan dia memang melakukannya. Kami menjelaskan posisi hukumnya, namun juga fakta bahwa sebagai seorang ibu, dia adalah garis pertama perlindungan bagi putrinya.

Saya telah menangani isu-isu kekerasan berbasis gender selama lebih dari 20 tahun, dan meskipun penting bagi saya untuk mempertahankan profesionalisme saya, peristiwa-peristiwa ini berdampak pada Anda. Namun, saya juga senang bahwa kami dapat membuat perbedaan dengan bertindak sangat cepat untuk menghentikan pelecehan ini.

Ditangkap dan menunggu persidangan Polisi melaporkan hal ini di media sosial sebagai peringatan kepada orang lain dan untuk mengingatkan korban lain yang berada dalam situasi pelecehan yang sama. Pria tersebut sekarang berada di penjara menunggu jejaknya, dan jika dia terbukti bersalah, dia menghadapi hukuman hingga 12 tahun.

Baca Juga:  Lima Mahasiswa Unzah Singkirkan 12 Negara Di ajang International Science Project Competition Turki

Polri membentuk departemen perlindungan anak di bawah umur 20 tahun yang lalu dan pada tahun 2017 menetapkan protokol untuk menangani kekerasan berbasis gender. Protokol ini mencakup akses terhadap perawatan medis.

Kami juga telah membentuk sembilan brigade polisi khusus perempuan untuk mendukung korban pelecehan. Selain itu, ada undang-undang baru dalam hukum pidana kita yang memungkinkan penuntutan cepat terhadap kasus-kasus yang melibatkan pelecehan.

Sebagai masyarakat, kita masih memiliki pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan masyarakat mengakui hak-hak individu, terutama dalam situasi rumah tangga. Beberapa perempuan bahkan tidak memahami konsep persetujuan. Laki-laki sering kali tidak memahami perbedaan antara menunjukkan otoritas sebagai orang tua dalam keluarga dan melakukan kekerasan, dan ada perasaan bahwa apa yang terjadi di rumah adalah urusan pribadi. Oleh karena itu, kekerasan sering kali dianggap sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan berkeluarga. Seringkali masyarakat tidak mau mencela, sehingga perlu waktu untuk mengubah mentalitas masyarakat.

Baca Juga:  Kartu Laporan 2: Setengah jalan menuju batas waktu tujuan global

Berita Terkait

Menghentikan konten online yang penuh kebencian bukanlah penyensoran, tegas kepala hak asasi manusia PBB

AS: Pakar hak asasi manusia mendesak Senat untuk menolak rancangan undang-undang yang menyetujui Pengadilan Kriminal Internasional

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top