Search

Keadilan ditegakkan: Pengadilan Khusus Lebanon ditutup

Aulanews.id – Didirikan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan 1757 pada tahun 2007, yurisdiksi Pengadilan Khusus juga diperluas ke serangan-serangan lain yang secara hukum ditentukan terkait dengan serangan Beirut pada 14 Februari 2005.

Pembunuhan Hariri melibatkan bahan peledak yang setara dengan 2.500 hingga 3.000 kilogram dinamit, diledakkan saat iring-iringan mobilnya melintasi pusat kota Beirut dan meninggalkan kawah selebar 11 meter.

Pengadilan independenDiresmikan pada tahun 2009, pengadilan independen ini berbasis di pinggiran Den Haag, Belanda, dan terdiri dari hakim Lebanon dan internasional. Pengadilan ini mengadili tersangka dengan menggunakan hukum Lebanon, namun bukan bagian dari sistem peradilan Lebanon dan juga bukan pengadilan PBB.

Baca Juga:  Berita Singkat Dunia, seruan demokrasi Bangladesh, akuntabilitas bagi korban kekerasan seksual di Israel, polusi plastik di Antartika, memberdayakan Ukraina

Pengadilan Khusus mengadakan persidangan in absensia dan menghukum Salim Jamil Ayyash sehubungan dengan serangan tahun 2005, menjatuhkan hukuman lima hukuman seumur hidup secara bersamaan pada tahun 2020. Pada tahun 2022, pengadilan membatalkan pembebasan awal Hassan Habib Merhi dan Hussein Hassan Oneissi, dan menyatakan keduanya bersalah. .

Ketiga pria tersebut masih buron.

Keputusan sepanjang 2.641 halamanCatatan persidangan terdiri dari bukti 297 saksi dan 3.135 barang bukti, dengan total lebih dari 171.000 halaman. Untuk meningkatkan akses publik terhadap putusan setebal 2.641 halaman tersebut, ringkasan putusannya dimuat di situs web majelis tersebut dalam bahasa Arab, Inggris, dan Prancis.

Pikiran Sekretaris Jenderal PBB “terus tertuju pada para korban dan keluarga mereka dalam serangan 14 Februari 2005 dan serangan terkait” yang diakibatkannya, kata juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stéphane Dujarric, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Aulanews.id, Jakarta () — Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jamaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jamaah umrah harus meninggalkan Arab...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist