Majelis Umum menyetujui anggaran PBB sebesar $3,59 miliar untuk tahun 2024

Aulanews.id – Dalam tindakan yang diambil pada Jumat malam, Majelis Umum yang beranggotakan 193 negara juga menyetujui pendanaan tambahan sebesar hampir $50 juta untuk keputusan yang diambil oleh Dewan Hak Asasi Manusia, forum utama PBB mengenai masalah hak asasi manusia.

Pemerintah juga memutuskan untuk membentuk Rekening Pembangunan Perdamaian, sebuah rekening khusus multi-tahun yang berdedikasi, sebagai modalitas untuk membiayai Dana Pembangunan Perdamaian. Selain itu, mereka menyetujui kontribusi yang dinilai sebesar $50 juta per tahun untuk mendanai Rekening, mulai 1 Januari 2025.

Dana Pembangunan Perdamaian adalah instrumen utama PBB yang berinvestasi dalam upaya pencegahan dan pembangunan perdamaian serta mendukung respons bersama untuk mengatasi peluang penting pembangunan perdamaian, menghubungkan pilar-pilar pembangunan, kemanusiaan, hak asasi manusia, dan pembangunan perdamaian.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Bus di Meksiko, 19 Tewas 30 Luka

usulan Sekretaris JenderalPada bulan Oktober, Sekretaris Jenderal telah mengajukan proposal anggaran sebesar $3,3 miliar kepada Majelis Umum, menekankan kepada delegasi di komite anggaran utama Majelis bahwa “peran PBB sangat penting.”

Dalam presentasinya, Sekjen PBB juga menyuarakan keprihatinan atas memburuknya situasi likuiditas Organisasi tersebut, dan mendesak negara-negara untuk memastikan pembayaran tepat waktu dan penuh.

Memperkuat cakupan pertemuanMajelis selanjutnya mengizinkan pembentukan posisi dengan durasi terbatas untuk memperkuat cakupan pertemuan antar pemerintah PBB dalam bahasa Arab, Cina, Rusia dan Spanyol.

Jabatan yang diklasifikasikan sebagai bantuan sementara umum (GTA) meliputi editor, petugas pers, dan asisten untuk empat bahasa.

Aulanews. ID — Serangan terhadap Hizbullah dengan pager yang terjebak dan radio dua arah, yang disalahkan pada israel, adalah skala baru bukan pendekatan . History Illustrated adalah serangkaian perspektif yang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist