Aulanews Hukum Artis hingga Selebgram Disasar Polisi Diduga Promosikan Judi Online

Artis hingga Selebgram Disasar Polisi Diduga Promosikan Judi Online

Aulanews.id – Artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online sedang disasar oleh pihak kepolisian. Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online ini.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus berupaya memberantas praktik judi online. Bareskrim juga sudah mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu-menahu karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda. “Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Kementan soal Dugaan Kasus Korupsi

“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya.

Namun Vivid belum membeberkan identitas artis maupun selebgram yang diduga ikut mempromosikan judi online. “Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu,” kata Vivid.

Vivid mengatakan, jika ditemukan indikasi terkait promosi judi online, pihaknya bakal menindaklanjuti hal itu dengan melakukan panggilan klarifikasi. Namun dia memastikan belum akan melakukan pemanggilan minggu ini. “Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses. Yang jelas belum pada minggu ini,” ujarnya

Baca Juga:  Geledah Kantor Wali Kota Bima, KPK Endus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Sementara itu, di media sosial, viral narasi soal Wulan Guritno mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Wulan menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat.

Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengaku pihaknya telah melakukan penelusuran terkait promosi situs judi online oleh artis Wulan Guritno (WG). Polisi bakal mengklarifikasi artis Wulan terkait dugaan mempromosikan situs judi online tersebut. “Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Adi Vivid.

Berita Terkait

BEAKING NEWS! LIVE STREAMING KPK RI: PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN SHELTER TSUNAMI DI NTB

Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan Masih Sulit

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top