Artis hingga Selebgram Disasar Polisi Diduga Promosikan Judi Online

Aulanews.id – Artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online sedang disasar oleh pihak kepolisian. Polisi tengah memetakan para pesohor itu yang diduga terlibat di kasus judi online ini.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus berupaya memberantas praktik judi online. Bareskrim juga sudah mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.

“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto (Pasal) 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bactiar kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu-menahu karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda. “Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,” ungkap Vivid.

“Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” imbuhnya.

Baca Juga:  Soal Gratifikasi, Istri-Anak Eks Kajari Buleleng Diperiksa Kejagung

Namun Vivid belum membeberkan identitas artis maupun selebgram yang diduga ikut mempromosikan judi online. “Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu,” kata Vivid.

Vivid mengatakan, jika ditemukan indikasi terkait promosi judi online, pihaknya bakal menindaklanjuti hal itu dengan melakukan panggilan klarifikasi. Namun dia memastikan belum akan melakukan pemanggilan minggu ini. “Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses. Yang jelas belum pada minggu ini,” ujarnya

Sebanyak 6.801 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Panita Seleksi (Pansel)...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist