Search

Istri Sambo, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Aulanews.id – Jakarta, Setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” sambungnya seperti dilansir nuonline.com.

Dalam amarnya, Hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu.

Baca Juga:  Baanar Boyolali Dukung Polisi Tindak Tegas Kejahatan

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.

Selain itu, jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksian selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya.

GIANYAR – Borneo FC Samarinda bertekad menutup laga terakhir BRI Liga 1 2023/24 dengan kemenangan. pada laga pekan ke-34 tim akan menjalani laga tandang melawan Dewa United FC di Stadion...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist