Aulanews.id – Dua sesepuh Pesantren Yanbu’ul Qur’an, Kudus, yang dikenal sebagai pesantren penghafal Al-Qur’an terkemuka di Indoneia, KH M Ulin Nuha Arwani dan KH M Ulil Albab Arwani, merestui bakal berdirinya Pesantren Tahfidh Al-Qur’an Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT)-Baznas Jawa Tengah.
“Beliau berdua tidak sekadar merestui, tetapi juga mendoakan semoga Pesantren MAJT-Baznas Jawa Tengah yang akan diresmikan pada 2 Januari 2022, bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah. Seiring, lulusannya dipersiapkan menjadi imam-imam masjid agung di Jawa Tengah serta dikader untuk cakap dan cerdas dalam menghadapi berbagai persoalan keumatan,” kata Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Ahmad, MA kepada pers, Selasa (20/12/2022).
Prof Noor Ahmad didampingi Sekretaris Drs KH Muhyiddin, Wakil Sekretaris Drs H Istajib AS, serta para calon pengelola pesantren MAJT-Baznas, menjelaskan, untuk kali kedua, pihaknya pada Minggu (18/12/2022) bersilaturahmi, sowan kepada kedua putra pendiri Pesantren Yanbu’ul Qur’an, Kudus, Hardratussyaikh KH M Arwani Amin.
Kiai Ulin Nuha Arwani dan Kiai Ulil Albab Arwani, mempersilakan pula bila Pesantren MAJT-Baznas Jawa Tengah akan diposisikan sebagai perwakilan dari Pesantren Yanbu’ul Qur’an, Kudus. “Keduanya merasa bangga atas pendirian pesantren ini, karena sangat percaya dengan reputasi MAJT dan Baznas Jawa Tengah,” tambahnya.
Pada tahun pertama, pesantren masih mengalokasikan 35 santri, atas dasar rekomendasi Baznas kabupaten/kota, masing-masing mengirim 1 santri. Bila ada Baznas daerah yang belum siap, maka pesantren akan menutup kekurangan dengan menghadirkan santri mandiri.
Syarat santri antara lain, pria, lulus SLTA, umur antara 20-24 tahun, memiliki minat tinggi untuk menghafal Al-Qur’an, diutamakan yang sudah hafalan minimal 1 juz. Seleksi dilakukan Baznas kabupaten/kota.
Dalam kerja sama ini, kewajiban MAJT menyediakan sarana dan prasarana pesantren yang representatif dan menyediakan tenaga pengajar tahfidz yang bereputasi internasional serta menyediakan SDM pengelola yang profesioinal.
Kewajiban Baznas Provinsi Jawa Tengah, berkontribusi berupa anggaran untuk operasional pesantren sebesar Rp 30.000.000 per bulan, sedangkan kewajiban Baznas daerah mengirim minimal seorang santri dan memberi beasiswa Rp 2.000.000 per bulan sebagai uang saku dan biaya hidup santri yang dikirim.
Standar Kefasihan
Menyinggung sistem pembelajaran, Prof Noor Achmad menjelaskan, menggunakan standar kefasihan dan berkiblat pada Pesantren Yanbu’ul Qur’an Kudus.