Search

Merasa Difitnah, Ferdinand Hutahaean Bakal Laporkan Balik Ketum KNPI

Aulanews.id – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) dilaporkan balik oleh Ferdinand Hutahaean karena merasa telah difitnah. Langkah itu bakal ditempuh Ferdinand setelah Haris resmi melaporkan dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait cuitan di Twitter pribadinya soal ‘Allahmu lemah harus dibela’.
Dan saya juga akan melawan dgn melaporkan balik pelapor krn telah memfitnah saya dan menyeret2 saya kepada sebuah situasi yg tdk saya lakukan..!!,” cuit Ferdinand lewat akun Twitter miliknya, @FerdinandHaean3, Rabu (5/1).
Saat dikonfirmasi, Ferdinand mengaku masih melakukan kajian terkait rencana pelaporan balik Haris ke polisi. Ia menyatakan tidak mau salah dalam melayangkan laporan balik terhadap Haris.

Baca Juga:  Ulama dan Santri di Banten Ijtihad Dukung Prabowo-Gibran

“Nantilah saya kaji dulu dengan matang, supaya tidak salah,” ucap Ferdinand.

Namun demikian, ia menegaskan, dirinya akan tetap mengikut proses hukum laporan polisi yang telah dilakukan terhadap dirinya.

Haris resmi melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal ‘Allahmu lemah harus dibela’.

Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

“Kita lihat hari ini Ferdinand sudah meminta maaf, tapi kan enggak bisa meminta maaf saja. Jadi penegakan hukum harus juga ditegakkan,” kata Haris.

Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Juga:  Demi Terlaksananya Pemilu di Daerah Rawan Konflik, Bawaslu Rangkul Tokoh Adat

Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aulanews.id – Jonas Eidevall senang memiliki banyak opsi fantastis untuk membalikkan keadaan dalam kemenangan tandang 2-1 hari Minggu atas Manchester City. “Ini adalah penampilan yang patut dibanggakan dan hasil yang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist