Aulanews.id – Institut Teknologi Bandung (ITB) saat ini mempersiapkan penyesuaian kebijakan terbaru dari program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi mahasiswa penerima beasiswa unggul.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) No. 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Dilansir dari laman ITB, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB, Jaka Sembiring mengatakan, bagi penerima beasiswa KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk mencari atau mendapatkan beasiswa lain yang bersumber dari dana manapun. “Hal ini berlaku bagi seluruh angkatan,” kata jaka.
Hal ini sudah menjadi komitmen ITB untuk memberikan kesempatan bagi penerima KIP-Kuliah tahun 2021 tidak berlaku bagi angkatan sebelumnya. Baik penerima KIP-Kuliah maupun Bidikmisi, yang disebabkan oleh tidak adanya anggaran dana di Kemendikbudristek.
Hal ini tetap berlaku, meskipun nantinya perkuliahan akan dilaksanakan secara luring. Berkaitan dengan asuransi kesehatan, kata Jaka, tidak akan ada pemberian asuransi kesehatan secara khusus bagi para penerima KIP Kuliah karena seluruh mahasiswa ITB memang sudah diwajibkan memiliki asuransi kesehatan, seperti BPJS Kesehatan.
Mengenai mahasiswa eks-Bidikmisi yang mendapat keputusan, BPP tidak sesuai dengan kemampuan setelah mengajukan Beasiswa UKT dan/atau peninjauan ulang dapat melakukan pengecekan ulang dan melaporkan pada pihak ITB.
Mahasiswa eks-Bidikmisi dapat menginformasikan melalui esai pengajuan Beasiswa UKT dan disertai surat keterangan yang mendukung.
Sementara itu, Direktur Pendidikan ITB, Arief Haryanto mengatakan, terkait kebijakan untuk KIP-Kuliah non-mandiri tahun 2022 diperkirakan masih sama dengan tahun sebelumnya dan KIP-Kuliah jalur mandiri tahun 2022 tetap akan dibuka.
“Hal ini sudah menjadi komitmen ITB untuk memberikan kesempatan bagi seluruh kalangan dalam mengakses pendidikan,” ungkap Arief.
Jaka dalam sambutannya mengatakan, ITB akan mengupayakan untuk tetap memberikan kualitas dan akses pendidikan yang terbaik untuk seluruh talenta Indonesia.
Selain itu, ITB juga berkomitmen bagi mahasiswa S1, yaitu zero dropout karena masalah ekonomi dan akan membantu mahasiswa yang terkendala secara finansial.
Terkait kebijakan Bidikmisi dan KIP-Kuliah, ia menyatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan untuk angkatan 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Jaka melanjutkan, dalam 2 hingga 6 tahun terakhir, ITB berhasil meraih nilai tinggi dalam akuntabilitasnya, yang telah diperiksa oleh berbagai pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun akuntan publik independen.