Kemudian surat pernyataan untuk tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi, termasuk surat dari atasan langsung instansi yang bersangkutan, surat pengantar dari ketua sektor sesuai penempatan sektor jemaah.
“Seluruh persyaratan disampaikan melalui sektor masing-masing untuk disampaikan kepada Kepala Daker Mekkah, Seksi Pelayanan Kedatangan dan Kepulangan. Proses pengajuan tanazul paling lambat pada 25 Juni 2023, kecuali jamaah haji sakit,” katanya.
MG4