Search

3.912 WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura

Aulanews.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan data, ada 3.912 WNI yang pindah jadi warga negara Singapura.
Imigrasi mencatat angka kepindahan status kewarganegaraan itu dalam rentang tahun 2019 hingga 2022.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui keterangan resminya

Silmy menilai pindah kewarganegaraan tersebut merupakan sesuatu yang sah selama dilakukan secara legal, terlebih hal tersebut demi taraf hidup yang lebih baik.

Jurus Baru Disiapkan Imigrasi
Untuk itu, Imigrasi mulai mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa merespons ribuan WNI yang berpindah kewarganegaraan.

“Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy.

Baca Juga:  Turki Pesan Vaksin Nusantara, Dubes RI Membantah

Silmy menjelaskan Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia

Kebijakan ini, terang dia, diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui SDM berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain, lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.

Aulanews.id – Deklarasi Manama yang kelima, yang namanya diambil dari nama ibu kota Bahrain tempat Forum Investasi Kewirausahaan Dunia (WEIF) 2024 diselenggarakan sejak Selasa, mengumandangkan tema pertemuan tersebut: inovasi dapat...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist