Aulanews Politik Wewenang Baru Megawati Usai Jokowi Teken Perpres Baru BRIN

Wewenang Baru Megawati Usai Jokowi Teken Perpres Baru BRIN

Aulanews.id – Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang telah dijabat oleh Megawati Soekarnoputri mendapat wewenang baru usai Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.

Dalam salinan perpres yang telah dikonfirmasi Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, wewenang itu telah diatur dalam pasal 7 ayat (3). Megawati saat ini dapat mengevaluasi kinerja hingga membentuk satuan tugas untuk memperlancar kerja BRIN.

Advertisement

Ad

Advertisement

“Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,” bunyi pasal 7 ayat (3) Perpres Nomor 78 Tahun 2021.

Baca Juga:  Filipina Mengatakan Tiga Tentara Terluka Oleh Meriam Air Tiongkok di Laut Cina Selatan

Ayat itu baru ditambahkan pada revisi perpres kali ini. Pada Perpres sebelumnya, pasal 7 hanya mengatur sebuah susunan kelembagaan BRIN. Tidak ada pengaturan soal wewenang ketua dewan pengarah sama sekali.

Dalam Perpres baru BRIN, telah diatur wewenang Megawati menunjuk staf khusus. Megawati diperbolehkan mempunyai empat orang staf khusus dalam menjalankan tugasnya di BRIN.

Perpres tersebut juga mengharuskan Kepala BRIN untuk memerhatikan arahan Dewan Pengarah dalam melaksanakan tugas. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 10 ayat (2).

Perpres itu masih mewajibkan Kepala BRIN untuk melapor kepada Dewan Pengarah BRIN secara berkala. Namun, masa laporan telah diubah dari satu bulan sekali menjadi enam bulan sekali.

Baca Juga:  Jokowi Sampaikan Empat Hal Penting Dalam Sidang Tahunan

“Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” bunyi pasal 56 ayat (2).

Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Mata Uang Berisiko & Kripto Tertekan: Dampak Tarif Trump Menghantui Pasar

Hakim AS Blokir Upaya Pemerintahan Trump untuk Pemecatan Massal di Berbagai Lembaga.

Konten Promosi

Terkini

Siaran Langsung

Infografis

Sosial

Scroll to Top