Aulanews.id.Probolinggo, Jawa Timur – Untuk mewaspadai maraknya peredaran rokok ilegal merambah ke dunia Digital. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo lakukan pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Tembaga Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil kerja Bea Cukai Probolinggo bersama stakeholder alat penegak hukum (APH) kota/kabupaten Probolinggo serta Lumajang pada tahun 2021 hingga Maret 2022.
Dalam rilis resmi yang digelar pada Kamis (21/4) tersebut, rincianya barang kena cukai berupa rokok ilegal sebanyak 1.085.831 batang, barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol ( MMA) sebanyak 298.23 liter, barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan berupa susu bubuk, total diperkirakan nilai barang pemusnahan diatas adalah sebesar Rp 592.132.629- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp748.632.970.
“BMN sebagaimana tersebut di atas perlu dilakukan pemusnahan karena barang-barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat salah satunya adalah ancaman kesehatan,” Ujar kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Probolinggo Andi Hermawan.
Lanjut Andi, kegiatan pemusnahan ini juga merupakan upaya Bea Cukai Probolinggo untuk perlindungan bagi industri legal dalam negeri dan mengamankan hak penerimaan negara.
“ Pemusnahan ini adalah bukti adanya sinergi Bea Cukai Probolinggo dengan mitra kerja dan wujud komitmen dalam pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal ” tambahnya.
Ironisnya, Andi menerangkan peredaran barang ilegal (Rokok) mulai ada perubahan dari secara manual ke pemasaran melalui Medsos dan Marketplace serta pengirimanya menggunakan jasa expedisi.