Wapres Kunjungan Kerja Ke Cirebon Naik Kereta Api

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat akan bertolak menggunakan kereta api dari Stasiun Gambir, Jakarta, ke Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).(Foto: Antaranwes.id)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat akan bertolak menggunakan kereta api dari Stasiun Gambir, Jakarta, ke Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).(Foto: Antaranwes.id)

Lokasi masjid berada di area pemakaman Sunan Gunung Jati, karena KSAD Dudung masih keturunan dari sunan yang memiliki nama asli Syarif Hidayatullah itu.

Selepas rangkaian acara di Komplek Sunan Gunung Jati, Wapres diagendakan melanjutkan perjalanan menuju Pondok Pesantren (Ponpes) Buntet di Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Di ponpes ini, wapres akan melakukan silaturahmi dengan Dewan Pengasuh Ponpes Buntet dan para ulama se-Kabupaten Cirebon.

Hari berikutnya, Sabtu (26/8) Wapres direncanakan menghadiri acara Haul ke-34 K.H. Aqil Siroj, dan Tasyakkur Khotmil Qur’an dan Juz Amma di Ponpes KHAS Kempek, Jl. Tunggal Pegagan Kempek, Kecamatan Gempol, Cirebon.

K.H. Aqil Siroj adalah kiai karismatik yang berasal dari Kempek Cirebon, yang lahir di Desa Gedongan, Cirebon, saat Indonesia masih menjadi wilayah jajahan Belanda. K.H. Aqil Siroj lahir sekitar tahun 1920, dan wafat pada 10 Agustus 1990.

Almarhum memiliki lima putra yang salah satunya adalah Ketua PBNU Periode 2010-2021 K.H. Said Aqil Siroj.

Semasa hidupnya, K.H. Aqil Siroj juga aktif dalam mengisi pembangunan melalui aktivitas keumatan, seperti Ketua MUI Kabupaten Cirebon, dan Wakil Rais Syuriah NU Jawa Barat.

Ia juga pendiri Yayasan Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, sebuah lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Ponpes KHAS Kempek, yang memiliki kurikulum modern dan tradisional yang dalam perkembangannya mampu menjadi penopang pesantren dalam melahirkan alumni-alumni kompetitif dan mampu melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Wapres dan rombongan dijadwalkan kembali ke Jakarta Sabtu (26/8).

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist