Wapres Kunjungan Kerja Ke Cirebon Naik Kereta Api

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat akan bertolak menggunakan kereta api dari Stasiun Gambir, Jakarta, ke Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).(Foto: Antaranwes.id)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat akan bertolak menggunakan kereta api dari Stasiun Gambir, Jakarta, ke Cirebon, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).(Foto: Antaranwes.id)

Aulanews.id, Jakarta – Wapres Ma’ruf Amin beserta sang istri melakukan kunjungan kerja ke Cirebon beserta rombongan menaiki Kereta dari stasiun Gambir Jakarta.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Wapres dan rombongan berangkat dari Stasiun Gambir Jakarta pada pukul 07.30 WIB, menuju Stasiun Kejaksaan Cirebon, Kecamatan Kejaksaan, Cirebon, Jabar.

Di Cirebon Wapres akan meresmikan Masjid Syarif Abdurachman dan menghadiri Haul ke-34 kiai kharismatik Cirebon K.H. Aqil Siroj.

Setelah menempuh perjalanan selama 2 jam 55 menit, Wapres dan rombongan dijadwalkan tiba di Cirebon pada pukul 10.25 WIB dan disambut oleh Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dan Ibu Lina Marlina Ruzhanul Ulum beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar beserta pendamping masing-masing.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta istri Wury Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke Cirebon, Jumat (25/8/2023).(Foto: Rakyatcirebon.id)

Selanjutnya, Wapres didampingi oleh Wakil Gubernur Jabar direncanakan melanjutkan perjalanan ke Komplek Sunan Gunung Jati di Jl. Alun-alun Ciledug, Kecamatan Gunungjati, Cirebon, dengan berkendara mobil.

Di lokasi ini, Wapres akan disambut oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, untuk selanjutnya meresmikan Masjid Syarif Abdurachman dan melaksanakan ibadah Salat Jumat perdana di masjid tersebut.

KSAD Dudung merupakan inisiator pembangunan Masjid Syarif Abdurachman.

Masjid dengan luas bangunan panjang 41 meter dan lebar 41 meter dan tanah seluas 1.681 meter persegi ini, mulai dibangun sejak ia meletakkan batu pertama pada 24 Mei 2022.

Baca Juga: Buron Kasus Judol W88 Ditangkap Ketua Komisi III menjelaskan, berdasarkan Pasal 30 ayat 10 dan ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa DPR...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist