Search

Wamenag: Jangan Sampai Beda Politik Bikin Perpecahan

Aulanews.id, JAKARTA – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag untuk tetap menjaga kerukunan menjelang tahun politik. Ia berpesan agar jangan sampai perbedaan pandangan dan pilihan politik, antarsaudara berakibat menjadi tidak rukun.

“Saya tegaskan, menjelang tahun politik, jangan sampai gara-gara berbeda pandangan, berbeda pilihan politik, suami-istri bertengkar, tetangga tidak berteguran, antarsaudara tidak rukun,” kata Zainut Tauhid. Apalagi ASN sebagai sebagai penghulu, penyuluh agama, guru, yang harus menjaga kerukunan dan perdamaian antarumat beragama, dan antarkelompok masyarakat.

Menurut Wamenag, kerukunan antarsaudara dan umat beragama penting untuk dikedepankan di tengah masyarakat yang majemuk. Apalagi Indonesia kaya akan adat istiadat, bahasa, suku, agama, pilihan politik. “Di dalam masyarakat yang majemuk ini kita harus memberikan pemahaman yang moderat, baik moderat dalam berpolitik maupun beragama,” ujarnya.

Baca Juga:  Babak Pertama Indonesia Unggul 1-0

Kementerian Agama, lanjut Zainut, memiliki program prioritas, salah satunya moderasi beragama. Menurutnya, moderasi yang dimaksud bukan memoderatkan agama, karena agama sejatinya nilai-nilainya sudah moderat.

Namun, lanjutnya, yang perlu dimoderatkan adalah perilaku dan cara umat dalam menjalankan agamanya supaya tidak ekstrem, baik ekstrem kiri maupun kanan. Dalam kata lain agar beragama tidak radikal juga liberal.

Indonesia ini merupakan negara damai atau darussalam dan juga negara yang cinta damai. Meskipun kita berasal dari agama, golongan, atau kelompok yang berbeda, tetapi kehidupan masyarakat kita tetap harmonis, penuh toleransi dan saling menghormati,” kata Zainut.

Aulanews.id – Pada bulan April ini, kami menggalang dana untuk The Arsenal Foundation guna mendukung program Coaching for Life, yang dijalankan melalui kemitraan dengan Save the Children di kamp pengungsi...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist