Didaerah Jawa-Bali yang sudah berada di level 3 bertambah dari yang mulanya 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
Yang wilayahnya masih di Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 kini bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk wilayah yang diluar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 kini turun, dari 11 provinsi kini hanya menjadi 7 provinsi. Untuk wilayah Kabupaten, dari 132 kabupaten atau kota kini hanya menjadi 104 kabupaten atau kota.
Perpanjangan PPKM saat ini pemerintah mulai melakukan pelonggaran. Sebagai contohnya, pembukaan tempat ibadah maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.
Tak hanya tempat ibadah saya, restoran juga diberikan kelonggaran yaitu diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari jumlah kapasitas, dua orang untuk per meja, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 saja.
Sama dengan halnya restoran, pusat perbelanjaan/mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00. Namun dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, industri orientasi ekspor dan penunjangnya sudah diperbolehkan beroperasi 100 persen.
“Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan,” Tegas Jokowi
Dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2021, untuk PPKM level 3 ini diperbolehkan untuk menggelar pendidikan tatap muka dengan kapasitas maksimal kelas 50 persen. Dilansir dari Kompas.com