Aulanews.id – Di Jember, Jawa Timur terdapat Kasus pengunduran diri dari sekolah, yang saat ini masih meningkat dengan alasan pernikahan. Terdapat beberapa wali murid yang mengajukan pengunduran diri anaknya dari sekolah pada Bulan Juli 2021. Dengan alasan, anaknya tersebut hendak dinikahkan dan bahkan ada yang sudah hamil.
“Karena memang kondisi anaknya hamil,” ungkap Kepala SMK Islam Bustanul Ulum (IBU) yakni Muhammad Muslim saat dirinya dihubungi, pada Kamis (9/9/2021).
Siswi tersebut hamil lantaran sudah dinikahkan secara siri oleh keluarganya. Sebab, budaya masyarakat Jember daerah timur, banyak anak yang dijodohkan sekaligus dilakukan akad nikah.
“Sehingga ada kejadian seperti itu,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, terdapat tiga wali murid yang mengajukan pengunduran diri anaknya dari sekolah. Rinciannya, seorang siswi sudah menikah, satu siswi karena hamil menikah, yang terakhir karena akan dinikahkan.
“Namun mereka tidak bisa nikah resmi, sekolah juga tidak bisa mengeluarkan surat berhenti,” jelasnya.
Muslim juga menerangkan aturan yang terdapat di SMK IBU salah satunya yakni tidak boleh mengeluarkan surat berhenti. Jika ingin menikah secara resmi, mereka harus memenuhi syarat umur. Contohnya, jika pelajar tersebut masuk SMK pada tahun 2016, maka siswi tersebut baru menikah secara resmi pada tahun 2019.
“Misal hamilnya kelas dua, dia harus nunggu satu tahun lagi untuk nikah resmi,” jelasnya.
Aturan tersebut telah dibuat oleh pihak sekolah sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai pernikahan dini.
“Itu risiko yang harus ditanggung orangtua masing-masing, juga untuk kebaikan anak-anak,” ungkapnya.