Wali Kota Surabaya Larang Koperasi Sekolah Jual Seragam

Aulanews.id – Saat ini di koprasi sekolah sekolah tidak ada lagi yang menjual seragam. Hal tersebut dipastikan oleh wali kota surabaya yakni Eri Cahyadi.

Eri telah menanyakan langsung kepada kepala sekolah saat dirinya meninjau kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) hari pertama di beberapa sekolah di Surabaya, yakni seperti SMP 17 Agustus, SDN Airlangga I, SMP Kristen YBPK I, SDN Kaliasin I dan SMPN 6 Surabaya pada hari Senin (6/9/2021).

“Saya juga memastikan tadi sempat nanya kepala sekolah, terkait seragam. Karena itu saya sampaikan tidak ada lagi koperasi menjual seragam sekolah,” ungkap Eri

Dirinya juga mengungkapkan, seluruh seragam peserta didik dari kalangan keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sehingga para orang tua tidak perlu memikirkan biaya seragam anaknya.

“Karena nanti yang bertanggung jawab ada pemkot. Bagaimana kalau ada MBR yang sudah bayar? Insyaallah akan kita kembalikan uangnya,” katanya.

Eri juga mengimbau kepada seluruh lembaga pendidikan, baik dari jenjang SD maupun SMP untuk memberikan form kepada setiap wali murid.

Dari form tersebut, orangtua dapat menyatakan kondisi keluarganya apakah masuk MBR atau tidak. Dan dari dasar tersebut pemkot Surabaya bisa memetakan mana keluarga yang membutuhkan intervensi.

“Surabaya ini kan bergotong-royong, bahu membahu. Jadi nanti (pelajar) masuk, dikasih form, siapa yang tidak mampu, karena ada daftar MBR yang pasti tidak mungkin kita minta seragam,” jelasnya.

Dari sisi lain, intervensi seragam sekolah juga akan diberikan kepada peserta didik yang orangtuanya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), ujar Eri. Kegiatan intervensi ini juga bisa dilakukan oleh orang tua asuh.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Juru Bicara PSSI, Arya Sinulingga berterima kasih atas dukungan publik terhadap perbaikan sepak bola yang dilakukan PSSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist