Aulanews.id, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih terus menuai kontroversi. Tidak dimasukkannya frasa madrasah dalam RUU tersebut memicu kecurigaan adanya upaya meminggirkan atau bahkan menghapus Madrasah dalam sistem pendidikan di tanah air.
Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menolak tegas upaya penghapusan madrasah dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. “Saya menentang keras upaya penghapusan madrasah dari rancangan perubahan UU Pendidikan Nasional,” kata Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Harus diingat, lanjut Yandri, sebelum Indonesia merdeka madrasah telah lebih dulu ada, dan berjasa besar dalam perjuangan bangsa dan negara. Oleh karena itu, tidak seharusnya keberadaan madrasah dihilangkan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Madrasah, sambung dia, telah terbukti banyak melahirkan pemimpin bangsa. Baik di masa lalu, kini dan calon-calon pemimpin masa depan. Berangkat dari keberhasilan madrasah melahirkan para pemimpin bangsa maka tidak sepatutnya eksistensi lembaga pendidikan tersebut dikecilkan, apalagi dihapus.
Hingga saat ini peran dan jasa madrasah serta pesantren masih dirasakan. Pondok pesantren dan madrasah memiliki kontribusi besar membina akhlak generasi muda agar tidak jauh dari akhlak Nabi SAW. Hal itu dibutuhkan di tengah gempuran nilai-nilai dari luar yang masuk secara terus menerus menggunakan berbagai cara termasuk media sosial.
“Saya bisa merasakan betul peran tersebut. Madrasah terbukti mampu menjaga dan mendidik generasi muda dengan akhlakul karimah, dan itu harus terus kita perjuangkan,” imbuhnya.