Wacana Penundaan Pemilu adalah Ancaman Serius bagi NKRI

PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata terhadap KPU, Kamis (02/03/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. “Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut. (Ful)

Baca Juga:  Mendag pastikan pasokan bahan pokok cukup untuk Puasa-Lebaran

Berikut adalah daftar lima jenis sampah teratas yang kita buang ke toilet: Overjordet menjelaskan bahwa sampah yang dibuang ke laut membentuk karpet di dasar laut dan mengganggu endapan sedimen serta...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist