Wacana Pajak Pencemaran Lingkungan

Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden (finance.detik.com)
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden (finance.detik.com)

Aulanews.id – Wacana pajak pencemaran lingkungan kembali muncul mengingat peningkatan polusi di Jakarta dan sekitarnya. Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan pajak pencemaran lingkungan. Pihaknya juga mengusulkan ada syarat uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

Pengenaan pajak pencemaran lingkungan sendiri diakui Siti Nurbaya sudah dibahas dalam rapat koordinasi terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, Badan Riset dan Inovasi (BRIN) dan pihaknya sedang menyiapkan formulasi pajak pencemaran lingkungan.

“Sudah disiapkan teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan jadi sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang perlu melakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena agak lumayan juga angkanya,” ungkap Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga sepakat kementerian/ lembaga (KL) serta pemerintah daerah harus memberlakukan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantorannya.

Pihaknya juga mengusulkan ada syarat uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

“Kemudian memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan,” sebut Siti Nurbaya.(Mg 05)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist