Aulanews.id – Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon angkat bicara terkait kasus anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas. Fadli sepakat jika anggota ini dipecat dari kesatuan dan dihukum seberat-beratnya.
Fadli menyatakan bahwa, tindakan dari oknum Paspampres ini sungguh diluar nalar, bahkan diluar peri kemanusiaan.
Dia mengatakan “Kebiadaban oknum Paspampres ini di luar nalar dan sudah sangat keterlaluan,” kata Fadli Zon seperti dilihat dari laman Twitternya, Senin (28/8/2023).
Fadli juga mendukung pernyataan panglima TNI, bahwa oknum Paspampres tersebut dihukum berat hingga hukuman mati.
Dia mengatakan “Kebiadaban oknum Paspampres ini diluar nalar n sdh sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI n Paspampres. Setuju dipecat dan dihukum mati segera. @Puspen_TNI,” tegasnya.
Kebiadaban oknum Paspampres ini diluar nalar n sdh sangat keterlaluan. Mencoreng nama baik TNI n Paspampres. Setuju dipecat dan dihukum mati segera. @Puspen_TNI https://t.co/lLWMqMEzJA
— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) August 28, 2023
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) dihukum maksimal yakni hukuman mati.
Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” katanya, Senin (28/8).
Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana. “Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” lanjutnya.
Kapuspen juga menegaskan Panglima TNI telah memerintahkan tiga prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres Praka RM di kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) agar dipecat.